MakassarTA.xyz - KPU Pare-pare diskualifikasi petahana - ANTARA News Makassar
Mei 03, 2018
Edit
Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim terkait pelanggaran pasal 71 ayat 5 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah gubernur,
Selengkapnya di Makassarta.XYZ