PINRANG – Sebagai tindak lanjut atas turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus Jembatan Bamba Kabupaten Pinrang, H Muhammad Zain alias H Laulu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Terpidana ini dieksekusi di kediamannya dan d