MakassarTA.xyz - Tunda Bayar Gaji dan THR, Dua Perusahaan Ini Kena Denda
Juni 12, 2018
Edit
JawaPos.com - PT Gemareksa Mekarsari (GM) dan PT Satria Hupasarana (SHS) menunda gajian karyawannya, hingga setelah lebaran. Padahal, awalnya, perusahaan berjanji Senin (11/6) akan membayarkan hak karyawan berupa gaji, uang lembur dan beras. Namun, hanya dibayar 50 persen saja.
Keterlambatan
Selengkapnya di Makassarta.XYZ
- Bisnis Ekonomi