MakassarTA.xyz - Tunda Bayar Gaji dan THR, Dua Perusahaan Ini Kena Denda


Tunda Bayar Gaji dan THR, Dua Perusahaan Ini Kena Denda - Makassarta.XYZ



JawaPos.com - PT Gemareksa Mekarsari (GM) dan PT Satria Hupasarana (SHS) menunda gajian karyawannya, hingga setelah lebaran. Padahal, awalnya, perusahaan berjanji Senin (11/6) akan membayarkan hak karyawan berupa gaji, uang lembur dan beras. Namun, hanya dibayar 50 persen saja.

Keterlambatan

Selengkapnya di Makassarta.XYZ




- Bisnis Ekonomi

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel