MakassarTA.xyz - Tiga Keuntungan Untuk UMKM Usai Tarif pph Diturunkan Jokowi


Tiga Keuntungan Untuk UMKM Usai Tarif pph Diturunkan Jokowi - Makassarta.XYZ



JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. 

Lalu, apa keuntungannya untuk UMKM?


Dikutip dari laman

Selengkapnya di Makassarta.XYZ




- Bisnis Ekonomi

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel