MakassarTA.xyz - Tiga Keuntungan Untuk UMKM Usai Tarif pph Diturunkan Jokowi
Juni 23, 2018
Edit
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Lalu, apa keuntungannya untuk UMKM?
Dikutip dari laman
- Bisnis Ekonomi