MakassarTA.xyz - Malaysia tidak berlakukan PPn - ANTARA News Makassar
Juni 01, 2018
Edit
Kuala Lumpur (Antaranews) - Pemerintah Malaysia terhitung Jumat (1/6) secara resmi menghapus Pajak Barang dan Pelayanan (Good and Services Tax / GST) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) enam persen yang sudah berlangsung sejak (1/4/2015). "Pemerintah Pakatan Harapan komi
Selengkapnya di Makassarta.XYZ