MakassarTA.xyz - Catat! Ini Batas Penukaran Uang yang Masa Edarnya telah Dicabut BI
Juni 24, 2018
Edit
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) berencana menghentikan masa edar dengan melakukan penarikan sejumlah uang kertas. Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar
Selengkapnya di Makassarta.XYZ
- Bisnis Ekonomi