MakassarTA.xyz - Catat! Ini Batas Penukaran Uang yang Masa Edarnya telah Dicabut BI


Catat! Ini Batas Penukaran Uang yang Masa Edarnya telah Dicabut BI - Makassarta.XYZ



JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) berencana menghentikan masa edar dengan melakukan penarikan sejumlah uang kertas. Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar

Selengkapnya di Makassarta.XYZ




- Bisnis Ekonomi

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel