MakassarTA.xyz - Akses Modal Harus Lebih Mudah
Juni 27, 2018
Edit
JawaPos.com - Mulai 1 Juli 2018, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa menikmati tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) dari yang tadinya 1% menjadi 0,5%. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013.
Pengamat
Selengkapnya di Makassarta.XYZ
- Bisnis Ekonomi